CYBER MEDIA

CYBER MEDIA

Selasa, 13 Oktober 2015

Cyber Media



Abad ini perkembangan teknologi komunikasi terus mengalami kemajuan yang sangat pesat. Disadari atau tidak, perkembangan teknologi komunikasi telah membawa kita ke arah kehidupan yang baru, yaitu era komunikasi yang praktis dan dinamis. Bila kita membandingkannya dengan teknologi komunikasi di beberapa tahun ke belakang, maka kita akan melihat perbandingan yang sangat mencolok dalam dunia transformasi komunikasi. Fenomena inilah yang secara tidak langsung ikut mengubah pola kehidupan manusia.
            Cyber media merupakan bagian dari perkembangan teknologi komunikasi. Cyber media melahirhan banyak dampak dalam kehidupan manusia. Layaknya sebuah inovasi, dampak yang dilahirkan tentu akan memiliki dua sisi, yaitu sisi negative dan juga positif. Dampak positif dari cyber media dalam kehidupan manusia antara lain, mampu menghadirkan berita-berita yang up to date dan berkesinambungan, penyajian berita juga seolah menyempurnakan media-media konvensional dengan mengabungkan video, teks, dan gambar. Cyber media juga mampu menjadikan masyarakat tidak hanya sebagai konsumen berita, tapi cyber media juga mampu menjadikan masyarakat sebagai produsen sekaligus distributor media. Dalam hal ini sering dikenal dengan istilah jurnalisme warga. Fenomena ini tentu saja tidak pernah ada dalam media konvensional.
            Namun selain dampak positif, cyber media juga turut mengahadirkan beberpa dampak negative. Dampak negative yang sangat memprihatinkan adalah, lahirnya cyber crime ( tindak kriminal dalam dunia cyber ). Ada banyak sekali jenis cyber crime dalam dunia maya dan cyber crime di Indonesia telah menuju ke level yang sangat mengkhawatirkan. Padahal seharusnya hal ini tidak perlu terjadi apabila manusia cerdas dalam menganggapi beragam perkembangan teknologi. Cyber crime membuktikan kepada kita bahwa, manusia sering kali terperangkap dalam belenggu perkembangan teknologi.
            Cybermedia adalah salah satu penyaluran pesan lewat media massa yang distribusinya melalui internet, dimana cara penyajiannya bersifat luas, up to date (terkini), interaktif dan bersifat dua arah. Simpelnya, cybermedia di sini lebih bermakna sebagai jurnalisme online. Keberadaan Cybermedia memang menjadi angin segar bagi kalangan jurnalis cetak. Hampir seluruh pers cetak di Indonesia mempunyai situs onlinenya misal detik.com, kompas.com, kr.co.id dan masih bayak lagi. Sedangkan dalam arti luas cybermedia mencakup segala komunikasi dan interaksi yang menggunkan media internet. Misal : Friendster, Facebook, Youtube, blog, msn live, skype dan lain-lain.
            Di era perkembangan teknologi komunikasi yang sudah mendunia ini, hampir semua masyarakat di dunia berpaling ke teknologi komunikasi yang memiliki kecepatan dan efisien untuk mendapatkan informasi. Bahkan sekarang ini teknologi komunikasi telah menjadi kunci utama dalam kehidupan sehari-hari artinya masyarakat tidak bisa lepas dari teknologi komunikasi yang merupakan wadah sumber informasi yang mereka anggap penting. Komunikasi banyak macamnya, diantaranya adalah adanya Komunikasi Akoptika ( Komunikasi yang menggunakan akustika (bunyi) ), Komunikasi Grafika ( Komunikasi yang menggunakan alat-alat cetak ), Komunikasi Elektronika ( Komunikasi yang menggunakan alat-alat elektronika atau perangkat telekomunikasi ), dan terakhir jenis komunikasi yang sedang berkembang adalah Komunikasi Cyber ( Komunikasi yang menggunakan media internet sebagai alat komunikasi ). 

Komunikasi Cyber ( Cyber Communication)  dapat kita rasakan dimana saja dan kapan saja. Bahkan sekarang ini kita pun tidak perlu menggunakan PC ( Personal Computer ) untuk berkomunikasi melalui internet karena melalui mobile communication ( Komunikasi Bergerak ) seperti Handphone  kita pun dapat berkomunikasi dengan siapa pun, dimana pun, dan kapan pun melalui media internet. Di dalam maupun di luar negeri seperti Indonesia, Jepang dan Finlandia, masyarakat yang menggunakan handphone jauh lebih banyak ketimbang menggunakan telepon rumah. Ini disebabkan karena banyaknya aplikasi yang ada dalam handphone seperti bisa berkomunikasi via telepon, sms, 3G, bahkan sudah banyak handphone yang memiliki fitur untuk memudahkan pemilik akun di dunia maya atau dapat berkomunikasi secara cyber ( menggunakan internet ) seperti chatting maupun e-mail. 

Banyak sekali masyarakat maupun perusahaan-perusahaan di dalam maupun di luar negeri yang menggunakan sistem Cyber Communication dalam memberikan informasi kepada masyarakat, dimana ini juga memberikan pengaruh kepada dunia Jurnalistik di Indonesia, seperti dengan adanya detik.com yang digarap dengan serius untuk menjadi media online pada tanggal 9 Juli 1998, kompas.com, suarapembaruan.com, media_indonesia.com dan lainnya. Hal ini membuat pencari informasi menjadi lebih giat dalam mencari bahkan mengkonsumsi informasi-informasi yang ada, dikarenakan infomasi yang disajikan dalam cyber communication dapat ter-update dalam hitungan menit bahkan detik yang berbeda sekali media komunikasi konvensional lainnya yang harus menunggu beberapa waktu untuk mengetahui informasi selanjutnya. Dengan adanya Komputer, Laptop, Blackberry, Ipad, I-phone, maupun Handphone GSM ( Global System for Mobile Communication ) atau teknologi komunikasi baru yang pastinya ada media internetnya semakin membuat masyarakat menjadi lebih gempar lagi dalam menggunakan cyber communication dalam berkomunikasi.

Berbeda dengan di Negara luar seperti Amerika yang menggunakan cyber communication sebagai fasilitas seluruh aspek mereka, jika di Indonesia hampir semua masyarakat menggunakannya tetapi ada sebagian juga yang tidak bisa menggunakan komunikasi secara cyber atau bahkan ada yang tidak mengetahuinya. Di Amerika Serikat perkembangan dunia maya sudah sangat maju. Dengan semakin berkembangnya cyber communication pastinya bukan hanya hal positif saja yang masuk dalam unsur cyber communication ini, pastinya juga ada hal negatifnya yang menyuruh kita harus tetap berhati-hati di dalam menggunakan internet sekarang ini. Oleh karena itu hadirlah cyber law yang merupakan suatu hukum di dunia maya, bisa dikatakan jika di Negara lain seperti di Amerika, Singapura, Australia, New Zealand serta Negara-negara Eropa lainnya yang memiliki Cyber law untuk melindungi masyarakat dan Negara dari kejahatan dunia maya sudah sangat terorganisir dan maju, sedangkan perkembangan Cyber law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju, karena penggunaan internet belum merata di seluruh Indonesia. 

Dengan adanya internet dapat membuat kita berkomunikasi dengan siapa pun yang ada di dunia ini yang berbeda secara geografi maupun juga waktu, tanpa adanya pemisahan jarak. Waktu inilah yang dinamakan Social Media Online. Media cyber baik yang ada di dalam maupun di luar negeri telah menjamur, hari berganti hari, waktu berganti waktu ada saja penambahan alat (media) komunikasi cyber seperti dengan adanya Friendster.com yang merupakan social media online di tahun 2002 yang disambut baik oleh masyarakat khususnya kalangan muda Indonesia. Kemudian hadir Facebook.com dan layanan Microblogging Twitter.com yang booming pada tahun 2009 lalu, kemudian adanya e-mail, g-mail, blogger, yahoo messenger, windows live ( msn ), google, AIM, GTalk ( google talk ), skype, ICQ, Hyves, My Space, dan masih banyak lagi media komunikasi cyber lainnya. Dalam social media online yang merupakan media cyber communication mendapatkan perhatian penggunanya. Hal inilah yang merubah pola interaksi social masyarakat menjadi masyarakat cyber ( Cyber Community ). Jadi, tidak heran jika masyarakat lebih cenderung menggunakan komunikasi virtual dari pada komunikasi secara face to face untuk berinteraksi dengan kerabat dan teman-teman dikarenakan perangkat untuk mengaksesnya tidak terbatas. 

Bukan hanya untuk mendapatkan informasi saja, kita pun juga bisa memberikan informasi kepada khalayak bahkan kita juga bisa meminta dukungan dalam hal politik, misalnya saja seperti Presiden Amerika Barack obama yang memenangkan pemilu melalui akun facebook dan twitternya. Dan social media online ( cyber communication ) bukan hanya dapat mempengaruhi perkembangan politik saja tetapi juga dalam hal ekonomi bahkan juga pendidikan. Dalam hal ekonomi sesuai dengan perkembangan zaman juga kita dapat membuka toko online melalui media online ( cyber comm. ) yang menjual berbagai macam barang maupun jasa tanpa harus membutuhkan lahan dan juga konsumen tidak perlu repot-repot datang ke tempat tujuan. Dalam hal pendidikan contohnya saja sudah banyak mahasiswa yang kuliah tidak perlu datang ke kampus tapi sekarang sudah banyak yang menggunakan media online (cyber comm) yang disebut e-learning. Dan semua ini sudah diterapkan di dalam maupun di luar negeri.  

Sumber :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar