BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Dewasa
ini, Informasi, Teknologi dan Elektronik adalah hal yang tak bisa lagi ditinggalkan oleh kehidupan manusia. Karena
peran mereka yang begitu berarti dan sering kali memudahkan manusia untuk
melangsungkan kebutuhannya. Entah itu pekerjaannya atau yang lainnya. Oleh karena hal tersebut, Pemerintah membuat
Undang Undang yang bisa digunakan sebagai acuan, panduan, peraturan bagi
pengguna Teknologi dan masyarakat di Indonesia.
Adapun
yang saya ambil untuk dibahas, dikritisi dan dipelajari yaitu pasal 25 yang
berbunyi “Informasi elektronik dan atau
dokumen elektronik yang disusun menjadi karya intelektual situs internet dan
karya intelektual yang ada didalamnya dilingdungi sebagai hak kekayaan
intelektual berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan” dan Pasal 33
yang berbunyi “ Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya system elektronik dan
atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana
mestinya”. Dalam makalah ini akan
dijelaskan dan dijabarkan mengenai pasal 25 dan 33 yang akan dilihat dari
berbagai aspek seperti inplementasi dan kelemahan pasal tersebut .
B.
RUMUSAN MASALAH
a.
Implementasi dari
Pasal 25 dan 33
b.
Contoh kasus dari
Pasal 25 dan 33
c.
Kelemahan dari
pasal 25 dan 33
C.
TUJUAN
a.
Untuk mengetahui
implementasi dari pasal 25 dan 33
b.
Untuk melihat dan
membahas contoh kasus dari pasal 25 dan 33
c.
Untuk mengetahui
kelemahan dari pasal 25 dan 33
D.
MANFAAT
Untuk memberitahukan implementasi, contoh
kasus dan kelemahan dari pasal 25 dan 33 yang ada di Undang Undang Republik
Indonesia nomor 11 tahun 2008.
BAB II
PEMBAHASAN
a.
Implementasi dari
Pasal 25 dan 33
Sebelum membahas jauh mengenai pasal
yang ada dalam Undang Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008, saya akan
terlebih dahulu menjabarkan apa itu Undang Undang. Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, Undang Undang adalah ketentuan dan peraturan negara yang dibuat oleh
pemerintah (menteri, badan eksekutif , dsb), disahkan oleh parlemen(Dewan
perwakilan rakyat, badan legislatif , dsb) ditandatangani oleh kepala negara
(presiden, kepala pemerintah, raja) dan mempunyai kekuatan yang mengikat.
Pasal 25 berbunyi “Informasi
elektronik dan atau dokumen elektronik yang disusun menjadi karya intelektual
situs internet dan karya intelektual yang ada didalamnya dilingdungi sebagai
hak kekayaan intelektual berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan”. Pada
pasal 25 kita sebagai media dan teknologi elektronik dilindungi oleh pemerintah
melalui Undang undang yang telah dibuat. Pada pasal 25 hak kita sebagai
pengguna dijamin dan dilindungi oleh undang undang sebagai mana mestinya.
Mengingat di era elektronik ini kejahatan bisa terjadi dengan mudah. Dengan
adanya pasal 25, kita memiliki hak gugat atau hak mengadu bagi siapa saja yang
menggunakan, mengambil atau mengakui karya kita tanpa sepengetahuan dan seizin
dari kita selaku si pembuat karya elektronik tersebut. Pada dasarnya Undang undang ini merada dipihak kita dan
melindungi kita agar tetap bisa dengan nyaman dan bebas bertanggung jawab
membuat sebuah karya yang dapat di unggah dan digunakan di media dan teknologi
elektronik.
Sementara pada Pasal 33 yang berbunyi
“ Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
tindakan apapun yang berakibat terganggunya system elektronik dan atau
mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya”. Disini maksudnya Undang undang melindungi
setiap perangkat elektronik atau system elektronik yang dibuat tidak untuk
sembarang orang bisa mengakses atau menggunakan. Sehingga dibuat undang undang
agar barang siapa yang memaksa masuk pada system tersebut dapat disebut sebagai
pelanggar undang undang. Hal tersebut dibuat kembali lagi untuk kebaikan
bersama Negara Indonesia.
b.
Contoh kasus dari
Pasal 25 dan 33
Contoh kasus dari Pasal 25 yang
berbunyi “Informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang disusun menjadi
karya intelektual situs internet dan karya intelektual yang ada didalamnya
dilingdungi sebagai hak kekayaan intelektual berdasarkan ketentuan peraturan
perundang undangan”. Contoh nya yaitu kasus plagiat yang terjadi di Indonesia.
Seorang penulis terkenal mengetahui jika karyanya dicantumkan oleh orang lain
tanpa mencantumkan nama penulis tersebut. Walau bisa dibilang hal tersebut
sepele, namun hal tersebut juga termasuk pelanggaran hukum yang sudah tertera
di undang undang. Contoh lainnya adalah kasus
di sebuah karaoke ternama, dimana si pemilik lagu merasa dirugikan karena tidak
merasa memberi izin jika karaoke tersebut menggunakan lagunya sebagai
playlistyang ada dikaraoke tersebut.
Contoh untuk kasus dari pasal 33 yang
berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya system elektronik dan
atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana
mestinya”. Contohnya yaitu seorang hacker yang membajak protocol id atau system
milik sebuah negara. Teroris yang menerobos pada system keamanan milik sebuah
gedung untuk melancarkan aksinya.
c.
Kelemahan dari
pasal 25 dan 33
Sebuah undang undang pastinya memiliki sebuah
kelemahan. Kelemahan yang dimiliki oleh sebuah undang undang memang terbilang
cukup fatal terhadap dampak yang dibuat. Namun terlepas dari itu, yang saya
lihat dari pasal 25 dan pasal 33 adalah dipasal 25 dimana karya tersebut tidak
dituliskan secara rinci dan bisa menjadi kesalah pahaman bagi kaum awam. Pada pasal 33, kata tindakan apapun juga
sama, tidak dituliskan secara rinci apa dan bagaimana tindakan tersebut. Sehingga
bisa juga dapat membuat kesalahpahaman bagi kaum awam.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
Undang Undang adalah ketentuan dan peraturan negara yang dibuat oleh pemerintah
(menteri, badan eksekutif , dsb), disahkan oleh parlemen(Dewan perwakilan rakyat,
badan legislatif , dsb) ditandatangani oleh kepala negara (presiden, kepala
pemerintah, raja) dan mempunyai kekuatan yang mengikat. Pasal 25 berbunyi
“Informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang disusun menjadi karya
intelektual situs internet dan karya intelektual yang ada didalamnya
dilingdungi sebagai hak kekayaan intelektual berdasarkan ketentuan peraturan
perundang undangan”. Sementara pasal 33 yang berbunyi “Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang
berakibat terganggunya system elektronik dan atau mengakibatkan system
elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya”. Pasal pasal tersebut
dapat diimplementasikan dalam kehidupan yang kita jalani sebagai panduan atau
pelindung dalam kegiatan kita di dunia teknologi elektronik.
B.
KRITIK DAN SARAN
Daftar Pustaka
Kamus Besar Bahasa Indonesia
UU RI Nomor 11 Tahun 2008 PERATURAN
PEMERINTAHAN RI TAHUN 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar