CYBER MEDIA

CYBER MEDIA

Selasa, 06 Oktober 2015

UU ITE PASAL 25 DAN 33



BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Dewasa ini, Informasi, Teknologi dan Elektronik adalah hal yang tak bisa lagi  ditinggalkan oleh kehidupan manusia. Karena peran mereka yang begitu berarti dan sering kali memudahkan manusia untuk melangsungkan kebutuhannya. Entah itu pekerjaannya atau yang lainnya.  Oleh karena hal tersebut, Pemerintah membuat Undang Undang yang bisa digunakan sebagai acuan, panduan, peraturan bagi pengguna Teknologi dan masyarakat di Indonesia.
            Adapun yang saya ambil untuk dibahas, dikritisi dan dipelajari yaitu pasal 25 yang berbunyi  “Informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang disusun menjadi karya intelektual situs internet dan karya intelektual yang ada didalamnya dilingdungi sebagai hak kekayaan intelektual berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan” dan Pasal 33 yang berbunyi “ Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya system elektronik dan atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya”.  Dalam makalah ini akan dijelaskan dan dijabarkan mengenai pasal 25 dan 33 yang akan dilihat dari berbagai aspek seperti inplementasi dan kelemahan pasal tersebut .




B.      RUMUSAN MASALAH
a.      Implementasi dari Pasal 25 dan 33
b.      Contoh kasus dari Pasal 25 dan 33
c.       Kelemahan dari pasal 25 dan 33

C.      TUJUAN
a.      Untuk mengetahui implementasi dari pasal 25 dan 33
b.      Untuk melihat dan membahas contoh kasus dari pasal 25 dan 33
c.       Untuk mengetahui kelemahan dari pasal 25 dan 33

D.     MANFAAT
Untuk memberitahukan implementasi, contoh kasus dan kelemahan dari pasal 25 dan 33 yang ada di Undang Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008.
















BAB II
PEMBAHASAN

a.      Implementasi dari Pasal 25 dan 33

Sebelum membahas jauh mengenai pasal yang ada dalam Undang Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008, saya akan terlebih dahulu menjabarkan apa itu Undang Undang. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Undang Undang adalah ketentuan dan peraturan negara yang dibuat oleh pemerintah (menteri, badan eksekutif , dsb), disahkan oleh parlemen(Dewan perwakilan rakyat, badan legislatif , dsb) ditandatangani oleh kepala negara (presiden, kepala pemerintah, raja) dan mempunyai kekuatan yang mengikat.
Pasal 25 berbunyi “Informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang disusun menjadi karya intelektual situs internet dan karya intelektual yang ada didalamnya dilingdungi sebagai hak kekayaan intelektual berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan”. Pada pasal 25 kita sebagai media dan teknologi elektronik dilindungi oleh pemerintah melalui Undang undang yang telah dibuat. Pada pasal 25 hak kita sebagai pengguna dijamin dan dilindungi oleh undang undang sebagai mana mestinya. Mengingat di era elektronik ini kejahatan bisa terjadi dengan mudah. Dengan adanya pasal 25, kita memiliki hak gugat atau hak mengadu bagi siapa saja yang menggunakan, mengambil atau mengakui karya kita tanpa sepengetahuan dan seizin dari kita selaku si pembuat karya elektronik tersebut. Pada dasarnya  Undang undang ini merada dipihak kita dan melindungi kita agar tetap bisa dengan nyaman dan bebas bertanggung jawab membuat sebuah karya yang dapat di unggah dan digunakan di media dan teknologi elektronik.
Sementara pada Pasal 33 yang berbunyi “ Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya system elektronik dan atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya”.  Disini maksudnya Undang undang melindungi setiap perangkat elektronik atau system elektronik yang dibuat tidak untuk sembarang orang bisa mengakses atau menggunakan. Sehingga dibuat undang undang agar barang siapa yang memaksa masuk pada system tersebut dapat disebut sebagai pelanggar undang undang. Hal tersebut dibuat kembali lagi untuk kebaikan bersama Negara Indonesia.


b.      Contoh kasus dari Pasal 25 dan 33
Contoh kasus dari Pasal 25 yang berbunyi “Informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang disusun menjadi karya intelektual situs internet dan karya intelektual yang ada didalamnya dilingdungi sebagai hak kekayaan intelektual berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan”. Contoh nya yaitu kasus plagiat yang terjadi di Indonesia. Seorang penulis terkenal mengetahui jika karyanya dicantumkan oleh orang lain tanpa mencantumkan nama penulis tersebut. Walau bisa dibilang hal tersebut sepele, namun hal tersebut juga termasuk pelanggaran hukum yang sudah tertera di undang undang.  Contoh lainnya adalah kasus di sebuah karaoke ternama, dimana si pemilik lagu merasa dirugikan karena tidak merasa memberi izin jika karaoke tersebut menggunakan lagunya sebagai playlistyang ada dikaraoke tersebut.
Contoh untuk kasus dari pasal 33 yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya system elektronik dan atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya”. Contohnya yaitu seorang hacker yang membajak protocol id atau system milik sebuah negara. Teroris yang menerobos pada system keamanan milik sebuah gedung untuk melancarkan aksinya.

c.       Kelemahan dari pasal 25 dan 33
Sebuah undang undang pastinya memiliki sebuah kelemahan. Kelemahan yang dimiliki oleh sebuah undang undang memang terbilang cukup fatal terhadap dampak yang dibuat. Namun terlepas dari itu, yang saya lihat dari pasal 25 dan pasal 33 adalah dipasal 25 dimana karya tersebut tidak dituliskan secara rinci dan bisa menjadi kesalah pahaman bagi kaum awam.  Pada pasal 33, kata tindakan apapun juga sama, tidak dituliskan secara rinci apa dan bagaimana tindakan tersebut. Sehingga bisa juga dapat membuat kesalahpahaman bagi kaum awam.












BAB III
PENUTUP


A.    KESIMPULAN
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Undang Undang adalah ketentuan dan peraturan negara yang dibuat oleh pemerintah (menteri, badan eksekutif , dsb), disahkan oleh parlemen(Dewan perwakilan rakyat, badan legislatif , dsb) ditandatangani oleh kepala negara (presiden, kepala pemerintah, raja) dan mempunyai kekuatan yang mengikat. Pasal 25 berbunyi “Informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang disusun menjadi karya intelektual situs internet dan karya intelektual yang ada didalamnya dilingdungi sebagai hak kekayaan intelektual berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan”. Sementara pasal 33 yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya system elektronik dan atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya”. Pasal pasal tersebut dapat diimplementasikan dalam kehidupan yang kita jalani sebagai panduan atau pelindung dalam kegiatan kita di dunia teknologi elektronik.

B.     KRITIK DAN SARAN






Daftar Pustaka

Kamus Besar Bahasa Indonesia
UU RI Nomor 11 Tahun 2008 PERATURAN PEMERINTAHAN RI TAHUN 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar